Imigrasi Tanjungpinang tangguhkan 40 permohonan paspor selama 2026
Sabtu, 15 Agustus 2026 12:39 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi pencegahan TPPO kepada awak media masa di kantor Imigrasi setempat, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangguhan terhadap 40 permohonan paspor sepanjang tahun 2026, karena terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
"Saat proses wawancara baru diketahui tujuan pemohon paspor, rata-rata berdalih untuk perjalanan wisata, tapi setelah didalami ada indikasi hendak kerja di luar negeri secara nonprosedural, makanya kita tangguhkan dulu," kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi di Tanjungpinang, Jumat.
Dia mengatakan tindakan penangguhan itu bertujuan mencegah sekaligus melindungi warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Erwin menyampaikan bahwa penangguhan permohonan paspor tersebut bisa berlangsung selama enam bulan hingga dua tahun. Selama masa penangguhan, pemohon tidak bisa mengurus paspor di kantor Imigrasi manapun di tanah air.
Pemohon baru bisa kembali mengajukan permohonan paspor setelah masa penangguhan selesai, dengan menyertakan dokumen resmi yang dibutuhkan petugas Imigrasi.
"Petugas Imigrasi memang ditekankan untuk memperketat verifikasi berkas permohonan paspor guna mencegah TPPO maupun PMI nonprosedural," ujar Erwin.
Ketujuh warga tersebut beralasan ingin melakukan perjalanan wisata di Malaysia hingga Kamboja, namun setelah didalami ternyata mereka ingin bekerja secara ilegal di luar negeri, seperti judi online dan scamming atau penipuan.
Ia menegaskan melalui pengawasan keimigrasian, pemeriksaan dokumen perjalanan serta tujuan keberangkatan, petugas dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada TPPO.
Erwin juga mengimbau warga tidak tergiur tawaran kerja luar negeri secara ilegal, apalagi dengan iming-iming gaji tinggi tapi jenis pekerjaannya tidak jelas.
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.