Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memberi kepastian hukum kepada para investor dengan mengkaji adopsi panduan hukum Komisi PBB atau United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) model hukum lintas negara soal kepailitan (MLCBI).
“Saat ini Indonesia sedang mengkaji dan membahas berbagai praktik terbaik internasional termasuk prinsip yang ada dalam UNCITRAL Model Law,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu di sela membuka konferensi soal kepailitan Indonesia (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa BKPM memiliki kebijakan yang kuat terhadap penerapan UNCITRAL Model Law itu meski tidak memegang kewenangan soal kepailitan.
Meski bukan sebagai regulator utama, namun pihaknya mendukung kementerian/lembaga terkait di Indonesia dalam menyusun kebijakan kepailitan lintas negara untuk mendorong daya saing global Indonesia.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Mahkamah Agung dalam menyusun rencana aksi nasional serta memperkuat kepastian hukum, penyelesaian sengketa, dan mekanisme kepailitan,” imbuhnya.
Dengan upaya itu, lanjut dia, diharapkan memberi keyakinan kepada penanam modal yang tak hanya saat memulai bisnis di tanah air, tapi juga ketika menghadapi permasalahan kepailitan, termasuk mencakup restrukturisasi aset yang berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Todotua dalam paparannya juga menyebutkan bahwa sejumlah kebijakan dilakukan Indonesia salah satunya terkait peluang amandemen Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk mengakomodasi panduan hukum UNCITRAL Model Law itu.
“Kerangka kerja ini dapat diadopsi oleh negara terhadap sistem hukum mereka untuk mengakomodasi kepailitan lintas negara. Saat ini ada lebih dari 60 yurisdiksi yang telah mengadopsinya,” ucapnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.