Selain itu, IPW menyoroti dugaan keterlibatan Kabag Dumas Rorenmin Itwasum Polri Kombes ET yang disebut menyalahgunakan instrumen Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Menurut IPW, ADTT tersebut diduga digunakan untuk mengintimidasi penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara serta mengubah arah pengaduan yang sebelumnya ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menduga keterlibatan sejumlah pejabat tersebut berkaitan dengan upaya memberikan bantuan kepada CJ dalam perkara perebutan tambang nikel PT ARA. IPW menyebut aktivitas penjualan ore nikel dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp849 miliar.
"Selaku Pendumas IPW meminta agar Irwasum Polri dapat melakukan ADTT atas penanganan LP No 173, yang mengandung praktik mafia hukum yang brutal tersebut. Termasuk menelisik dugaan penyuapan yang bersumber dari dana haram hasil penjualan ore nikel ilegal. IPW berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Sugeng di lobi Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/9/2026).
Sugeng mengatakan, selain Irwasum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah memerintahkan Kaden A Biro Paminal untuk memeriksa penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut juga mencakup dugaan pembiaran yang dilakukan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Saya selaku Ketua IPW yang mengadukan kasusnya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri selaku Pendumas terkait praktik mafia hukum dalam penanganan perkara LP No 173 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 11 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, CJ yang mengatasnamakan PT ARA melaporkan Notaris Lily Masita Tomosoa, dan sejumlah pihak lain ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 173 dan memuat dugaan tindak pidana pencucian uang.
IPW mempertanyakan laporan tersebut karena, menurut Sugeng, saat membuat laporan CJ tidak memiliki dokumen laporan keuangan PT ARA, baik laporan keuangan yang telah diaudit maupun yang belum diaudit, yang dapat menjadi petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Notaris Lily Masita Tomosoa, bahkan belum menerima pembayaran jasa notaris atas pembuatan akta tersebut sudah dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Sugeng.
Menurut IPW, CJ saat membuat laporan hanya menyerahkan salinan profil PT ARA yang dinilai tidak berkaitan dengan objek laporan, yakni Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tertanggal 9 April 2025 yang dibuat Notaris Lily Masita Tomosoa.
IPW juga mempersoalkan pencantuman pasal-pasal tindak pidana pencucian uang dalam LP Nomor 173. Sugeng menduga langkah tersebut dilakukan agar perkara ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Patut diduga, sebelum membuat LP 173, CJ telah bermufakat jahat terlebih dahulu dengan Kompol H untuk melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan maksud agar penanganan perkara LP 173 dapat jatuh ke Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam hal ini ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dengan Kompol H sebagai Kepala Unit penyidikannya," katanya.
IPW menyebut dalam waktu sekitar 10 hari kerja, tanpa penyelidikan terlebih dahulu dan tanpa alat bukti yang memadai menurut penilaian mereka, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pada 24 April 2025 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/538/IV/RES1.11/2025/Dittipideksus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus.
Dalam proses tersebut, penyidik menerapkan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 264 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
IPW kemudian menyoroti hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara terhadap Notaris Lily Masita Tomosoa.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris Nomor P./BAP/MKNW.09/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, IPW menyebut Lily dinyatakan telah menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 27 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara juga bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan tidak menyetujui rencana pemeriksaan terhadap Lily.
Namun, pada 8 Oktober 2025, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Lily sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus.
Dalam penetapan tersebut, IPW menyebut penyidik tidak lagi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Notaris Lily Masita Tomosoa, telah menjadi korban praktik 'miscarriage of justice and law enforcement' yang dapat melahirkan peradilan sesat (rechterlijke dwaling)," kata Sugeng.
Menurut IPW, dugaan manipulasi fakta dalam proses penyidikan kemudian berujung pada dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Juli 2026 melalui Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-1800/Q.2.10/Eoh.1/07/2026.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2026, Lily ditangkap penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap.055/VIII/RES.1.24/2026/Dittipideksus.
Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terdeteksi, Pramono Perpanjang PJJ