Jadwal SIM Keliling Kamis 24 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Kamis, 24 September 2026 - 06:04 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis, 24 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Baca Juga

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan di masing-masing lokasi dapat terbatas.

Baca Juga

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Kamis tersedia di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua lokasi tersebut mengikuti pola jadwal layanan yang sebelumnya digunakan untuk SIM Keliling Kota Bogor.

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi. Lokasi tersebut mengikuti jadwal layanan Kota Bekasi pada hari Kamis yang sebelumnya digunakan dalam seri jadwal ini.

Baca Juga

Untuk Kabupaten Bekasi, layanan SIM Keliling pada Kamis, 24 September 2026 tercatat berada di Millenia Hub Metland Cibitung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. 

Untuk wilayah Bandung, dua bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung beroperasi pada Kamis. Bus 1 berada di The Kings, Jalan Kepatihan, sedangkan Bus 2 berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, sedangkan pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB. Layanan tersebut khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Halaman Selanjutnya

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.