Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan segera memanggil pengelola valet di kawasan Senopati untuk sosialisasi lahan perparkiran sebagai ketertiban yang berlaku.
"Kami sudah meminta kepada Pak Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan untuk memanggil pengelola valet dan mensosialisasikan bahwa memang regulasi ini adalah regulasi dan aturan yang lama," kata Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis.
Syafrin mengatakan aturan terkait perparkiran sebenarnya sudah lama diterapkan yakni aturan mengenai parkir liar di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi itu, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
"Undang-undangnya sudah ada sejak 2009, bahkan jauh-jauh hari sebelumnya sudah ada undang-undang lama tahun 1992, artinya dilarang parkir di badan jalan dan trotoar yang memang bukan peruntukan untuk parkir," katanya.
Adapun hingga kini pihaknya tengah menyiapkan lahan parkir alternatif agar kawasan Senopati bisa bebas dari kendaraan yang parkir liar.
Syafrin menekankan pentingnya ketersediaan parkir karena kawasan Senopati dan sekitarnya merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi yang dipadati berbagai tempat usaha.
"Kami sedang inventarisasi bersama rekan-rekan dari Suku Badan Aset. Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama kita bisa mengidentifikasi lokasi parkir yang bisa digunakan untuk lokasi parkir bersama-sama di kawasan tersebut," katanya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengimbau warga yang akan menuju lokasi tersebut untuk tidak parkir sembarangan dan memanfaatkan lokasi-lokasi parkir yang memang diperbolehkan.
Pihaknya juga mengimbau pengelola tempat kuliner di kawasan tersebut menyediakan lahan parkir guna menjaga ketertiban serta mencegah kendaraan parkir di badan jalan maupun trotoar yang dilarang sebagai area parkir.
Baca juga: Pemkot sediakan kantong parkir di kawasan Senopati, cegah parkir liar
Baca juga: Dishub tindak empat mobil yang parkir liar di kawasan Senopati Jaksel
Baca juga: Sudinhub Jaksel tertibkan kendaraan parkir liar di Gunawarman-Senopati
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.