JPU tuntut anak pelaku penganiaya pakai palu 1,6 tahun di Singkawang - ANTARA News Kalimantan Barat

Singkawang (ANTARA) -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut seorang anak yang menjadi pelaku penganiayaan menggunakan palu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (20/8).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kondisi pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Pertimbangan kami dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan antara lain karena pelaku bersikap jujur dan mengakui perbuatannya secara terus terang selama proses persidangan,” ujar Heri.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, penganiayaan tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius.

Selain pengakuan pelaku, statusnya yang masih tergolong anak dan masih berstatus pelajar juga menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pidana.

Heri mengatakan, berdasarkan ketentuan pidana yang dikenakan, perkara tersebut semula memiliki ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. Namun, karena pelaku masih anak, JPU mempertimbangkan aspek pembinaan dalam menentukan tuntutan.

“Karena itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberikan hukuman dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, baik pelaku maupun korban diketahui masih tergolong anak-anak dan berstatus sebagai pelajar di Kota Singkawang.

Sementara itu, bibi korban, Liu Lani, mengatakan pihak keluarga menghormati tuntutan yang disampaikan JPU. Namun, keluarga berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan kondisi korban dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami mohon agar pelaku tetap dibina di LPKA sesuai tuntutan jaksa dan tidak dikembalikan ke rumah. Kami khawatir pembinaan di rumah tidak akan maksimal untuk memulihkan keadaan dan memberikan efek jera demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Liu mengatakan keluarga menilai tuntutan satu tahun enam bulan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang harus ditanggung korban. Menurut dia, korban mengalami cedera serius yang berdampak permanen terhadap kondisi fisiknya.

“Korban sudah cacat dan tengkorak kepala pun sudah palsu seumur hidup. Jadi kami mohon yang seadil-adilnya buat korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.