Samarinda (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil melegalisasi 608 bidang aset Pemerintah Kota Samarinda senilai Rp5,9 triliun selama tahun 2026.
Kepala Kantah Kota Samarinda Ceto Subagiyo di Samarinda, Minggu, mengatakan pencapaian
tersebut mencatatkan lonjakan signifikan sekitar 900 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Pada 2025 sebanyak 66 bidang aset Pemkot Samarinda berhasil diselesaikan. Sementara pada 2026, dari target awal 500 bidang, proses legalisasi melampaui target dengan mencapai 608 bidang," ujar Ceto dalam keterangannya.
Menurut Ceto, aset yang telah mendapatkan kepastian hukum tersebut meliputi tanah dan bangunan, ruang terbuka hijau, jaringan jalan, hingga berbagai fasilitas umum masyarakat.
Ia berharap aset yang telah bersertifikat ini dapat dioptimalkan pemanfaatannya sehingga memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.
Kantah Kota Samarinda juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengamankan aset yang hingga kini belum tersertifikasi.
Ceto mengajak seluruh perangkat daerah terkait segera menginventarisasi dokumen aset agar proses pemberian kepastian hukum dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantah Kota Samarinda yang telah berhasil mengamankan aset pemkot.
Andi Harun menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan aset daerah memiliki kekuatan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, pengamanan aset ini juga menjadi bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemkot Samarinda, lanjut Andi, terus berkomitmen memastikan setiap proses pembangunan dan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui pendampingan hukum bersama aparat penegak hukum.
Pewarta: Arumanto
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.