Kantor Pertanahan terapkan layanan peralihan hak terintegrasi 10 hari

Kantor Pertanahan terapkan layanan peralihan hak terintegrasi 10 hari

Jumat, 28 Agustus 2026 22:40 WIB

Image Print

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Sepyo Achanto. ANTARA/Sutarmi

Sleman (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap menerapkan Program Layanan Perintis atau peralihan hak atas tanah terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

"Program ini merupakan inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Kepala Kantah Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain, di sela-sela sosialisasi pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, di Sleman, Jumat.

Inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, lanjut Dicky, dijadwalkan meluncur secara resmi pada puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru), 24 September dan Kantah Sleman masuk dalam gelombang kedua.

Melalui sistem ini, kata Dicky, tiga tahapan utama peralihan hak atas tanah mulai dari penyelesaian BPHTB di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertifikat di BPN diintegrasikan dalam satu alur terpadu.

"Sebelumnya ada layanan prioritas lima hari, namun itu dihitung setelah Surat Perintah Setor (SPS) masuk dan belum terintegrasi. Dengan sistem perintis ini, seluruh proses dari BPHTB, penandatanganan akta, hingga balik nama sertifikat diselesaikan dalam kepastian waktu 10 hari," katanya.

Untuk mensukseskan layanan ini, Dicky mengimbau masyarakat memelihara tanda batas bidang tanahnya serta memanfaatkan fitur swaploting mandiri pada aplikasi Sentuh Tanahku guna mempermudah pemetaan lokasi.

Ia menepis anggapan perubahan ini merupakan imbas dari dinamika operasional masa lalu, melainkan murni terobosan kementerian untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kepuasan publik.

"Program ini terobosan dari Menteri ATR/BPN untuk mengintegrasikan proses-proses peralihan hak menjadi lebih simpel," katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Sepyo Achanto mengatakan transformasi layanan berbasis elektronik merupakan kebutuhan publik yang wajib dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pihak, termasuk BKD, KPP Pratama, dan jajaran PPAT.

"Ini adalah bentuk transformasi layanan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Seluruh pilar penunjang harus optimistis dan bersinergi mengantisipasi hambatan teknis agar saat peluncuran 24 September nanti, proses balik nama tanah berjalan transparan tanpa hambatan," kata Sepyo.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sleman Indro Putro menyambut baik langkah Kantah Sleman.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi intensif antar-instansi untuk memastikan kesiapan para anggota PPAT dalam mengimplementasikan sistem terintegrasi tersebut.

"Kami berharap PPAT Sleman memperhatikan apa yang menjadi arahan BPN," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026