Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menambah tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), guna memperkuat penegakan hukum pelanggaran KI di daerah itu.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis mengatakan penambahan jumlah PPNS KI merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di bidang KI di daerah ini.
“Penambahan PPNS KI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di Kepulauan Bangka Belitung ini," katanya.
Ia menyatakan penambahan PPNS KI Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel sebanyak tiga orang ini menjadi bentuk komitmen kanwil dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para kreator, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Kami berharap para PPNS yang telah lulus dapat mengimplementasikan teori maupun praktik yang di dapat di diklat reserse, baik dalam melakukan penyelidikan, wasmatlitrik hingga penyidikan dan pemberkasan untuk menjamin penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan saat ini, tiga orang PPNS KI Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel tengah mengikuti Penutupan Pendidikan Dan Pelatihan Pembentukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan dari 8 Juni hingga 6 Agustus 2026 di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri di Mega Mendung, Bogor.
"Alhamdulillah, tiga PPNS KI Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel sudah dinyatakan lulus dengan nilai baik," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.