Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pengawasan Indikasi Geografis (IG) Batik Sekundang Bengkulu Selatan sekaligus pemantauan, pengawasan, dan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bengkulu Selatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Titik Setiawati, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli, PPNS KI Acep Mulingki Oktiadi, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kamis (27/08).
Pengawasan juga melibatkan Tim Pengawasan Eksternal yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Perdagangan, Kepolisian Resor Bengkulu Selatan, dan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Sekundang Bengkulu Selatan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan kunjungan ke sejumlah sentra pengrajin Batik Sekundang, antara lain Batik Rukis Yenny Lamode, La Terre Batik, dan Batik Gedang Melintang. Pengawasan difokuskan pada keberlanjutan pelindungan Indikasi Geografis, mulai dari aspek kelembagaan MPIG, legalitas organisasi, kepengurusan, administrasi, hingga pembinaan sumber daya manusia dan kemampuan para pengrajin.
Selain itu, tim juga memastikan bahwa karakteristik dan ciri khas Batik Sekundang tetap sesuai dengan Dokumen Deskripsi yang telah terdaftar. Salah satu identitas utama Batik Sekundang adalah motif dasar daun keladi yang wajib terdapat pada setiap produk. Motif tersebut dipadukan dengan berbagai motif khas lainnya yang mencerminkan kekayaan alam dan budaya Bengkulu Selatan, seperti bunga Rafflesia, sarang lebah, tunas pakis, bambu, kantong semar, hingga motif flora dan fauna lokal lainnya.
Dari aspek kualitas produk, pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian bahan baku, jenis pewarna, teknik pembatikan, serta tingkat kerumitan motif. Pemeriksaan juga mencakup proses produksi mulai dari persiapan bahan, pembuatan desain, pembatikan, pewarnaan, hingga tahap finishing dan pengemasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan karakteristik Batik Sekundang tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tim pengawasan turut memeriksa penggunaan logo Indikasi Geografis, sistem pelabelan, serta keterunutan (traceability) produk. Penggunaan logo IG hanya diperbolehkan bagi anggota MPIG dan pada produk yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Deskripsi. Sistem keterunutan yang diterapkan memuat informasi mengenai anggota pengrajin, teknik produksi, jenis pewarna, kualitas mutu, serta tahun produksi.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga melaksanakan koordinasi dengan Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan guna memetakan potensi kerawanan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah tersebut. Koordinasi ini bertujuan mengidentifikasi bentuk, pola, lokasi, dan sektor yang berpotensi menimbulkan pelanggaran KI, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan maupun penindakan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Indikasi Geografis merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pelindungan hukum atas Batik Sekundang Bengkulu Selatan. “Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menjaga kepatuhan terhadap Dokumen Deskripsi, tetapi juga memastikan karakteristik, kualitas, dan reputasi Batik Sekundang tetap terpelihara. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang diperoleh para pengrajin dan masyarakat dapat terus meningkat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap pengawasan internal oleh MPIG serta pengawasan eksternal oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dapat terus berjalan secara berkelanjutan. Upaya tersebut penting untuk menjaga keaslian, kualitas, dan daya saing Batik Sekundang Bengkulu Selatan sebagai salah satu produk unggulan daerah yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Pewarta: Rilis/Boyke LW
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.