Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengingatkan notaris agar memastikan penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Online dilakukan tepat waktu karena keterlambatan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemblokiran akses sistem.
"Kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Titik Setiawati di Bengkulu, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Titik saat menjadi narasumber dalam seminar Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu bertema "Peran Notaris dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pelaksanaan RUPS Perseroan Terbatas dan Kewajiban Pelaporan Tahunan PT pada SABH AHU Online".
Dalam seminar tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, direksi Perseroan Terbatas wajib menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah dewan komisaris paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Persetujuan atas laporan tahunan yang telah diputuskan dalam RUPS selanjutnya wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani dengan melampirkan akta persetujuan laporan tahunan beserta dokumen laporan tahunan.
Baca juga: Kemenkum Bengkulu siap terapkan PP tarif layanan hukum baru
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut atau melewati batas waktu penyampaian dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
"Kami berharap sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Ikatan Notaris Indonesia terus diperkuat melalui pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan," kata Titik.
Kemudian, menurut dia, meningkatnya kepatuhan pelaporan tahunan Perseroan Terbatas tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Bengkulu.
Titik menambahkan seminar tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum melalui penguatan kapasitas dan pemahaman notaris terhadap regulasi yang berlaku.
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan terus memperkuat kolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia melalui seminar, pembinaan, dan pengawasan guna meningkatkan profesionalisme notaris serta kualitas layanan administrasi hukum umum di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.