Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan jam operasional angkutan barang.
"Proses harmonisasi merupakan tahapan krusial guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Rabu.
Pengharmonisasian dua produk hukum daerah tersebut dilakukan melalui pertemuan secara virtual dengan melibatkan perangkat daerah terkait di Kota Balikpapan.
Salah satu agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025.
Rancangan peraturan tersebut mengatur pedoman teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Balikpapan.
"Penyelarasan aturan perlindungan jaminan sosial ini bertujuan menghadirkan payung hukum yang lebih efektif dan inklusif bagi pekerja rentan," ujar Masan.
Selain sektor ketenagakerjaan, tim perancang membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Pengaturan jam operasional tersebut dirancang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan.
Rapat harmonisasi dihadiri perwakilan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
"Sinergi lintas instansi sangat penting untuk mendalami aspek kewenangan, kesesuaian norma, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," tutur Masan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan bersama tim perancang mencermati setiap rumusan pasal agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di lapangan.
Kanwil Kemenkum Kaltim terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Kami berkomitmen mengawal pembentukan produk hukum daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif dan menjamin kepastian hukum warga," kata Masan.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.