AKURAT.CO Memburuknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan menunjukkan pentingnya penguatan sistem mitigasi bencana, termasuk melalui revisi Undang-Undang Kebencanaan dan penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Komisi VIII DPR sejak lama mendorong revisi Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tidak menunggu status tanggap darurat ditetapkan.
"Penanganan bencana ini memang harus ditangani terus-menerus. Karena itu, sudah lama kita mengusulkan revisi Undang-Undang Kebencanaan, Undang-Undang BNPB, karena di mana-mana ada bencana," kata Marwan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Penanganan Karhutla di Kalimantan Diperkuat, Pemerintah Kerahkan 12.880 Personel hingga Buat Sumur Bor
Dia menilai, Karhutla seharusnya dapat diantisipasi lebih awal karena pemerintah telah mengetahui adanya musim kemarau panjang akibat fenomena iklim.
"Kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau, sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Nah, ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB," ujarnya.
Marwan menilai, kapasitas BNPB saat ini belum sebanding dengan tantangan kebencanaan yang semakin kompleks. Karena itu, revisi undang-undang diperlukan agar BNPB memiliki rentang kendali yang lebih kuat hingga tingkat daerah.
Menurutnya, keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum sepenuhnya efektif karena secara struktural masih berada di bawah pemerintah daerah. Dia menegaskan, penanganan bencana harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi melalui deteksi dini dan langkah pencegahan.
Baca Juga: Apa Itu Karhutla? Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya
"Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita. Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi deteksi dini kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan," tuturnya.
Berbeda dengan gempa bumi yang sulit diprediksi, kebakaran hutan seharusnya lebih mudah dipetakan karena wilayah rawan sudah dapat diidentifikasi.
"Kalau kebakaran, tahulah kita, diblok-blok sebetulnya sudah bisa. Cuma pembiayaannya tidak ada, anggarannya kurang memadai," pungkasnya.