Jumat, 24 Juli 2026 - 14:30 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab anggapan sejumlah pihak yang menyebut pelimpahan perkara tersebut cacat hukum.
Baca Juga
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan mekanisme penyerahan perkara dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan bukanlah hal baru. Menurutnya, pola serupa pernah diterapkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus ASABRI. Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga
Ia menjelaskan, perkara ASABRI sebelumnya sempat ditangani Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung demi mempercepat proses penyidikan.
"Kalau tidak salah waktu itu ditangani ASABRI oleh Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima," ujarnya.
Baca Juga
Pelimpahan Dinilai Beri Kepastian Hukum
Rudi menegaskan, penyerahan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah justru memberikan kepastian hukum karena dilakukan antarpenyidik yang sama-sama memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai penyidik tindak pidana korupsi dan sebagai lembaga penuntutan. Dengan mekanisme tersebut, proses penanganan perkara diharapkan menjadi lebih efektif.
"Penting dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik," kata Rudi.
Menurutnya, mekanisme itu juga dapat menghindari proses administrasi yang berulang ketika perkara memasuki tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jika diserahkan ke lembaga penuntut di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depannya tidak bolak-balik karena menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perkara korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," ujarnya.
Berawal dari Tiga Perkara yang Diusut Polri
Halaman Selanjutnya
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian.