Kejagung limpahkan kasus Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Kejagung limpahkan kasus Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Jumat, 18 September 2026 11:20 WIB

Image Print

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.

"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," katanya.

Anang mengatakan pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Usai dilimpahkan, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan.

"Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.)," ujarnya.

Terkait lokasi penahanan Febrie usai dilimpahkan ke tim penuntut umum, Anang masih belum bisa memastikan apakah mantan Jampidsus itu akan tetap ditahan di Rutan KPK atau tidak.

"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim 9 Kejagung limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.