Percepatan realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di seluruh Aceh terus dioptimalkan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi, meliputi perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pertanian. Targetnya, penyerapan dana ini dapat tuntas 100 persen sebelum Desember 2026.
Meski demikian, capaian di lapangan masih perlu ditingkatkan. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 4 September 2026 menunjukkan realisasi tambahan TKD di Provinsi Aceh serta kabupaten dan kota mencapai Rp115,6 miliar atau 6,37 persen dari total pagu Rp1,82 triliun.
Sebagian besar daerah masih mencatatkan angka serapan di bawah 15 persen. Sejauh ini, tiga daerah telah menembus angka di atas 15 persen, yakni Kabupaten Gayo Lues sebesar 18,97 persen, Kabupaten Aceh Tenggara 33,64 persen, dan Kabupaten Aceh Selatan 47,35 persen.
Sementara itu, enam daerah mencatatkan realisasi pada rentang 5 hingga 15 persen, yaitu Kabupaten Aceh Timur sebesar 5,51 persen, Kabupaten Aceh Singkil 8,38 persen, Kabupaten Aceh Barat 8,96 persen, Kota Subulussalam 11,64 persen, Kota Banda Aceh 14,24 persen, dan Kabupaten Pidie 14,78 persen.
Di sisi lain, lima kabupaten dan kota masih mencatatkan serapan di bawah 5 persen, yakni Kota Sabang sebesar 0,41 persen, Kota Lhokseumawe 2,34 persen, Kabupaten Nagan Raya 2,58 persen, Kabupaten Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Kota Langsa 3,65 persen. Adapun realisasi Pemerintah Provinsi Aceh tercatat sebesar 4,7 persen.
Kondisi paling lambat terjadi pada tujuh daerah yang realisasinya masih 0 persen. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, meminta seluruh pemerintah daerah, khususnya yang realisasinya masih 0 persen, segera mengoptimalkan penggunaan dana untuk penanganan darurat, mitigasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sepanjang Agustus, Imran mengungkapkan rendahnya serapan antara lain disebabkan proses birokrasi yang masih tertahan pada tahap kontraktual dan lelang. Kelancaran penanganan pascabencana sangat bergantung pada komitmen Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta kecepatan birokrasi daerah mengubah rencana aksi menjadi pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah pusat juga menyiapkan tindakan tegas bagi daerah yang lambat menyerap anggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari penarikan kembali anggaran yang menganggur pada momentum APBN Perubahan hingga pengurangan dana transfer pada tahun berikutnya.
“Sanksi bisa diterapkan secara inkremental (menarik kembali anggaran yang ngganggur atau belum berproses termasuk tidak sesuai peruntukannya) bisa dilakukan di momen APBN-P, atau di tahun berikutnya dengan mengurangi dana transfer sebesar tidak terealisasi (Silpa) atau sebesar tambahnya, plus penalty lain sehingga pemda tidak sembarang minta dan sembarang mengeksekusi,” kata Imran.
Di sisi lain, lanjut Imran, pemeritah juga siap memberikan insentif berupa tambahan alokasi bagi daerah yang berhasil mengoptimalkan anggaran dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.