Kejari Sigi limpahkan kasus gratifikasi olahan pakan pekan depan

Kejari Sigi limpahkan kasus gratifikasi olahan pakan pekan depan

Minggu, 26 Juli 2026 16:30 WIB

Image Print

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sigi M Apryadi (kiri) didampingi jaksa di Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO-Kejari Sigi

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera melimpahkan tahapan penanganan perkara dugaan kasus korupsi terkait gratifikasi pada pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Kabupaten Sigi mulai pekan depan.

"Paling lambat pekan depan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu selesai dilakukan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi M Apryadi di Sigi, Minggu.

Ia menuturkan pada prinsipnya penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup.

"Ke depan kalau memang dalam perkembangannya ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, maka pasti akan kami tindaklanjuti," ucapnya.

Ia mengemukakan tersangka merupakan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi berinisial MA mengajukan praperadilan terhadap pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Sigi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Sigi terkait penggeledahan dan penyitaan di Dinas Peternakan dinyatakan sah menurut hukum," katanya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi menetapkan kepala dinas peternakan dan sekretaris dinas peternakan setempat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait gratifikasi pada pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di daerah tersebut.

Kedua tersangka yakni masing-masing berinisial I sebagai Kadis Peternakan dan Sekretaris Dinas Peternakan Sigi berinisial MA diduga melakukan pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia dengan besaran bervariasi seperti pekerjaan konsultasi perencanaan 10 hingga 20 persen, pembangunan fisik 10 persen, pengadaan peralatan 10 sampai 20 persen dan pekerjaan konsultasi pengawasan sebesar 10 hingga 20 persen.

Total uang yang diperoleh dari hasil gratifikasi itu mencapai Rp767 juta dan tersangka sudah ditahan sejak 19 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

Pewarta : Moh Salam
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026