Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyiapkan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap penetapan PN Mataram yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas tiga legislator.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh untuk mempertahankan keyakinan jaksa terhadap perkara gratifikasi yang menjerat tiga terdakwa.
"Jadi, kami masih akan terus menempuh upaya hukum untuk membuktikan apa yang menjadi keyakinan kami. Pekan ini kami nyatakan verzet atas penetapan pengadilan yang menolak kasasi kami," kata Harun.
Tiga terdakwa tersebut ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman yang sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Harun mengatakan kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan bebas maupun perintah pengembalian uang sitaan senilai Rp2,6 miliar yang sebelumnya diserahkan 15 anggota DPRD NTB.
"Selaku eksekutor tentu kami wajib menjalankan perintah putusan. Tapi karena kami masih yakin dengan apa yang jadi materi tuntutan, jadi tunggu verzet dulu, baru eksekusi putusan, ini sebagai upaya akhir kami," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB ajukan banding vonis lepasnya dua terdakwa kasus lahan MXGP
Menurut dia, 15 anggota DPRD NTB sebelumnya menyerahkan uang tersebut kepada jaksa pada tahap penyidikan karena menganggap pemberian dari tiga terdakwa berkaitan dengan perkara suap.
Harun memastikan pengajuan verzet tersebut tidak bertentangan dengan KUHAP baru maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.
"Kalau soal verzet tidak menghalangi eksekusi putusan inkrah, itu kan perdata. Kalau ini terkait verzet atas penetapan pengadilan, beda halnya," katanya.
Pengadilan Negeri Mataram pada 18 Agustus 2026 menerbitkan penetapan yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi.
Baca juga: Kejagung kembangkan penyidikan korupsi MBG ke NTB
Penetapan yang ditandatangani secara elektronik Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan tersebut menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak memenuhi syarat formal.
Pengadilan juga menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
Adapun pertimbangan pengadilan menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum, mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa penuntut umum ketika majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhi vonis bebas.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026