Kejati NTB segera gelar perkara kasus reklamasi Pantai Amahami

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami, Kota Bima.

Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan penanganan perkara tersebut menghadapi sejumlah kendala, antara lain karena proses reklamasi telah berlangsung cukup lama.

"Jadi, proses reklamasi itu sudah lama dan cukup kompleks," katanya.

Wahyudi mengatakan bidang pidana khusus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Teman-teman di bidang pidana khusus sedang menyikapi bagaimana kelanjutan kasus ini. Kita tunggu perhatian dari tim khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said pada 3 Agustus 2026 mengatakan terdapat rencana melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima.

Rencana tersebut dipertimbangkan berdasarkan lokasi perkara dan efisiensi penanganan.

"Kita koordinasi dulu untuk rencana itu," ucap Zulkifli.

Penanganan dugaan korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam proses tersebut, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pemegang sertifikat hak milik (SHM), pihak swasta, serta pejabat Pemerintah Kota Bima. Sedikitnya 20 orang telah dimintai keterangan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik di kawasan Amahami menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada 2017, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pada tahun yang sama, terdapat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.

Kemudian pada 2018, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami melalui Dinas PUPR.

Penyelidikan kejaksaan antara lain menelusuri penerbitan alas hak atas lahan hasil reklamasi di kawasan Amahami.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam penanganan perkara, terdapat 28 SHM atas nama perorangan di kawasan reklamasi tersebut dengan luas bidang yang beragam.

Selain itu, terdapat lahan sekitar lima hektare di kawasan tersebut yang tercatat dalam penguasaan Pemerintah Kota Bima.

Baca juga: Kejati NTB soroti Kejari Mataram yang baru tangani satu kasus korupsi

Baca juga: KPK nilai tata kelola pemda di NTB rentan korupsi

Baca juga: Sebanyak 24 kasus korupsi ditangani Kejati NTB sepanjang 2026

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.