Kemenag atur penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan

Kemenag atur penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan

Jumat, 18 September 2026 20:32 WIB

Image Print

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif, yang tak hanya berlaku saat berada di lingkungan sekolah tapi juga jadi panduan bagi orang tua.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

“Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat.

Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama itu bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, hingga melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Kamaruddin mengatakan pembatasan dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

Aturan tersebut antara lain melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

“Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional,” katanya.

Sekjen menjelaskan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. Ruang digital juga membawa risiko paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” ujarnya menambahkan.

Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026