Kemenag Sumut: selamatkan aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara berkomitmen penyelamatan legalitas aset wakaf agar bisa dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat.

"Ini upaya bersama kita beberapa waktu lalu dalam pertemuan-pertemuan penting. Tentu bahasannya, bagaimana secepatnya kita mendaftarkan aset wakaf di Sumatera Utara," tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi di Medan, Jumat (28/8).

Dengan dukungan dari seluruh pihak terkait, lanjut dia, maka akan lebih mudah untuk implementasi terhadap aset wakaf yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan bersamaan Perjanjian Kerja Sama Bupati/Wali Kota dan Forkopimda daerah se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8).

"Setelah legalitasnya diurus, secara bersama kita kembangkan agar wakaf tersebut produktif demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” ucap Qosbi.

Ia juga mengatakan Kementerian Agama RI akan melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang mulai Kantor Urusan Agama (KUA) hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

"Pak Gubernur sudah siap menyukseskan, pak Kajati sebagai inisiator juga berkomitmen tinggi. Maka dari itu, saya mengajak kita semua ASN di Kemenag mulai KUA hingga Kanwil bersungguh-sungguh mempercepat pendaftaran aset wakaf," tegas Qosbi.

Kajati Sumut Muhibuddin mengaku, penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki makna penting sebagai landasan hukum para pihak melakukan sinergi guna mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

"Perlu saya sampaikan kepada bapak/ibu sekalian, ada 14.683 bidang tanah sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," katanya.

"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insya Allah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujar Muhibuddin.

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.