Kemenhaj tegaskan biro umrah wajib berizin resmi dan terakreditasi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib mengantongi izin, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum sebagai langkah menjamin keamanan serta kenyamanan jamaah.

“Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras serta akan ditindak dengan sanksi tegas,” ujar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Akhmad Fauzin di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan hal tersebut menyusul masih ditemukan biro perjalanan yang menawarkan paket umrah tanpa legalitas yang jelas.

Selain itu, masih ditemukan permasalahan penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jamaah, hingga indikasi penipuan oleh PPIU tak berizin maupun oknum pengepul.

Ia menegaskan penegakan kepatuhan regulasi menjadi prioritas mutlak demi melindungi masyarakat dan menjaga marwah ibadah umrah. Travel resmi memiliki kewajiban untuk memenuhi berbagai ketentuan pemerintah dan berada dalam mekanisme pengawasan.

Baca juga: Kemenhaj bakal tindak tegas travel umrah ilegal atau merugikan jamaah

Di samping itu, akreditasi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kualitas layanan penyelenggara.

“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jamaah,” ujar dia.

Fauzin juga meminta seluruh biro perjalanan atau PPIU tidak melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan mutu layanan.

Paket yang dijual wajib realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang (PP), akomodasi hotel, konsumsi, transportasi serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.

Kemenhaj bakal menindak tegas PPIU maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin atau melakukan kegiatan yang merugikan jamaah.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa, serta melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi kementerian sebelum melakukan transaksi.

Baca juga: Kemenhaj: Waspadai tawaran umrah jauh di bawah harga wajar Rp26 juta

Baca juga: Menhaj minta PPIU tak pandang umrah mandiri sebagai ancaman bisnis

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.