Kemenhub Bahas RUU Sistranas untuk Perkuat Integrasi Transportasi Nasional |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian (PAK). Langkah ini diambil untuk membangun landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara nasional.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin. "Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional melalui Panitia Antarkementerian (PAK)," ujarnya.

Tahapan ini menjadi bagian krusial dalam proses penyusunan RUU Sistranas yang diprakarsai pemerintah. Pembahasan diawali dengan Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian yang berlangsung pada 7–9 September 2026.

Kegiatan itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk membahas substansi RUU secara komprehensif. Cakupan bahasannya meliputi sistem dan perencanaan transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan dan pelayanan, sistem logistik, hingga teknologi, lingkungan, sumber daya manusia, pendanaan, dan tata kelola.

Risal Wasal menjelaskan, penyusunan RUU Sistranas merupakan jawaban atas tantangan fragmentasi regulasi dan belum terintegrasinya berbagai aspek transportasi nasional. "RUU Sistranas merupakan Umbrella Act dalam bentuk Undang-Undang yang mengakomodasi kebutuhan strategis demand nasional dan global," tegasnya.

Atasi Fragmentasi Regulasi dan Integrasi Antarmoda

Sejumlah tantangan mendasar yang ingin dijawab oleh RUU ini antara lain perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, dan integrasi antarmoda yang masih terbatas. Selain itu, pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang berjalan parsial, serta sistem logistik yang belum efisien juga menjadi perhatian utama.

RUU Sistranas diposisikan sebagai Undang-Undang Payung yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional. Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang telah ada, melainkan menjadi kerangka yang menyinergikan penyelenggaraan transportasi secara nasional.

"RUU ini bukan menggantikan seluruh UU sektoral. RUU ini merupakan payung hukum yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional," beber Risal.

Dalam konsepnya, Sistem Transportasi Nasional merupakan tatanan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistemis. Sinergi dilakukan pada aspek kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul, pelayanan, teknologi, data dan informasi, sumber daya manusia, serta pendanaan.

Konsep RUU Sistranas juga diarahkan untuk menyatukan layanan transportasi penumpang dan barang atau rantai pasok (supply chain). Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data.

"Penyusunan RUU Sistranas mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien," tutur Risal.

Antisipasi Teknologi dan Target Prolegnas 2027

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Odo R.M. Manuhutu, menekankan pentingnya RUU Sistranas untuk memastikan integrasi empat moda transportasi. Keempat moda tersebut meliputi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang harus dibangun dalam satu sistem terpadu.

Regulasi ini juga dinilai perlu mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi ke depan, termasuk hadirnya kendaraan otonom (autonomous vehicle). Dengan demikian, sistem transportasi nasional diharapkan tetap adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga menjadi keniscayaan karena penyelenggaraan transportasi memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor. Sektor-sektor tersebut meliputi pembangunan wilayah, ekonomi dan logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga digitalisasi transportasi.

Pembahasan antarkementerian ini sekaligus menjadi bagian dari proses penyiapan RUU Sistranas untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Penyempurnaan substansi melalui PAK menjadi langkah penting untuk mematangkan konsepsi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Melalui proses tersebut, pemerintah berupaya memperkuat fondasi regulasi untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, berketahanan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Rangkaian pembahasan PAK mencakup berbagai substansi, antara lain sistem transportasi nasional, perencanaan dan integrasi jaringan, keselamatan, keamanan dan pelayanan, sistem logistik nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi dan sistem informasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara