Kemenhut proses hukum jaringan perdagangan trenggiling di Jateng

...Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap EO di Jawa Tengah yang menjadi tersangka perdagangan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) dan 20 kilogram sisik trenggiling, sebagai bagian pengembangan kasus jaringan penyelundupan di sejumlah lokasi.

Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan penetapan EO sebagai tersangka di Semarang merupakan hasil pengembangan penyidikan perdagangan trenggiling, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak.

"Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri," ujar Aswin.

Dalam operasi yang dilakukan Kemenhut, EO tertangkap tangan bersama tiga ekor trenggiling hidup dan 20 kilogram sisik dari satwa dilindungi tersebut.

Baca juga: Kemenhut perkuat penggunaan drone untuk penegakan hukum kehutanan

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada jaksa menjalani proses penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang telah berkembang menjadi ancaman lintas negara.

Trenggiling jawa sendiri merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa tersebut diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar ilegal di dalam dan luar negeri.

"Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional," demikian Januanto.

Baca juga: Kemenhut ungkap jalur tambang ilegal di TWA Tanjung Tampa NTB

Baca juga: Kemenhut ungkap modus pemalsuan dokumen ribuan kayu di Kaltim

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.