Kemenkum Babel harmonisasi dua Ranperkada Bangka Tengah - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah di bidang kearsipan guna meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan harmonisasi dua Ranperkada tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (31/8).

"Harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas," katanya.

Dua rancangan yang diharmonisasikan tersebut adalah Ranperkada tentang Pedoman Alih Media Arsip serta Ranperkada tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Dokumentasi Kearsipan Nasional.

"Regulasi daerah yang berkualitas harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ujarnya.

Johan mengatakan setiap regulasi harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Kanwil Kemenkum Babel, kata dia, berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan agar produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh mengatakan harmonisasi tidak hanya berfokus pada substansi, tetapi juga memastikan struktur dan teknik penyusunan Ranperkada sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Pembahasan dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan. Kami juga mencermati keterkaitan setiap norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmoni maupun tumpang tindih pengaturan," katanya.

Ia mengatakan kedua Ranperkada tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Pengaturan mengenai alih media arsip serta penyelenggaraan sistem informasi kearsipan di Kabupaten Bangka Tengah diharapkan memiliki landasan yang jelas dan mendukung tata kelola kearsipan yang efektif," katanya.

Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.