Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperluas akses layanan Apostille guna memudahkan masyarakat memperoleh legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan internasional seperti pendidikan, pekerjaan, hingga urusan hukum di luar negeri.
"Komitmen ini kita tegaskan melalui sosialisasi Layanan Apostille bertema "Layanan Apostille di Kalimantan Barat: Cepat, Mudah, dan Pasti untuk Dokumen Internasional" di mana kita mengundang berbagai unsur pemerintahan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, perguruan tinggi, notaris baru tahun 2026, serta kepala sekolah dan guru SMA se-Kalimantan Barat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar dapat memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga pencetakan Apostille.
"Padahal layanan ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk melanjutkan studi, bekerja, atau memenuhi kebutuhan hukum internasional lainnya," tuturnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjadikan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai pusat konsultasi dan pendampingan Apostille yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait mengenai fungsi, manfaat, serta tata cara pengajuan Apostille.
Dalam pemaparannya, Farida menjelaskan sejumlah dokumen publik yang dapat memperoleh Sertifikat Apostille, antara lain dokumen kependudukan, dokumen pendidikan, dokumen kenotariatan, hingga dokumen pengadilan yang akan digunakan di negara tujuan yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Taufik Sabarudin menambahkan layanan Apostille memberikan kemudahan karena memangkas proses legalisasi berjenjang yang sebelumnya harus dilakukan melalui sejumlah instansi.
Ia menjelaskan pengajuan Apostille dapat dilakukan melalui layanan AHU Online dengan membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat Apostille sendiri hanya memverifikasi aspek formal dokumen, bukan mengesahkan isi maupun substansi dokumen tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah dan perguruan tinggi melalui publikasi video edukasi, infografis, media sosial, serta pembukaan booth layanan pada berbagai kegiatan pelayanan publik agar masyarakat dapat mengakses layanan Apostille secara lebih mudah, cepat, dan pasti," kata dia.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.