Kemenkum Kalteng berkomitmen penuh perkuat layanan KI dan AHU
Jumat, 18 September 2026 17:15 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti secara daring Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI SURABAYA” Episode 17 secara daring di Palangka Raya, Jumat (18/9/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti secara daring Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI SURABAYA” Episode 17 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai salah satu komitmen memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi, pengaduan, keluhan, dan masukan masyarakat sekaligus membahas langkah perbaikan pelayanan hukum," kata Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati serta jajaran Tim AHU dan KI saat mengikuti kegiatan secara daring di Palangka Raya, Jumat.
Hajrianor mengatakan bahwa pada forum tersebut, Menteri Hukum menyampaikan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya terkait percepatan pendaftaran merek yang saat ini ditargetkan dapat terus dipersingkat dari waktu penyelesaian sekitar empat bulan dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum.
"Arahan ini menjadi perhatian jajaran KI Kalteng untuk terus meningkatkan pemberian informasi, pendampingan, dan fasilitasi permohonan KI kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, dibahas pula pengembangan layanan dengan PNBP Rp0 (nol rupiah) bagi karya Kekayaan Intelektual selain karya musik. Kebijakan tersebut menjadi peluang yang perlu diketahui masyarakat, khususnya pencipta dan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi bahan bagi Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pemanfaatan layanan pelindungan KI.
Pada layanan AHU, forum membahas pengaduan terkait keterlambatan penerbitan Surat Keputusan pemegang protokol notaris serta pentingnya pemanfaatan sistem digital untuk mempercepat proses administrasi. Turut disampaikan bahwa permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dapat dilakukan secara online, diperkuat dengan penerapan sistem paperless serta kemudahan pengecekan dan pemantauan permohonan.
"Forum itu juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Mangga Podang Lereng Wilis Kediri dan Tembakau Paiton VO Probolinggo," kata Hajrianor.
Hal tersebut menjadi gambaran pentingnya pelindungan produk unggulan daerah melalui Kekayaan Intelektual, yang relevan bagi Kalteng dalam mengidentifikasi dan mendampingi potensi Indikasi Geografis maupun Kekayaan Intelektual Komunal di daerah.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa arahan dan berbagai permasalahan yang dibahas dalam forum perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran di daerah.
"Kita harus memastikan kebijakan dan transformasi layanan di tingkat pusat dapat diterjemahkan dalam pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” kata Hajrianor.
Baca juga: Kemenkum Kalteng tindak lanjuti hasil asesmen untuk kembangkan kompetensi pegawai
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng ikuti What's Up Campus Calls Out
Baca juga: Kemenkum Kalteng harmonisasi produk hukum rancangan desain olahraga daerah
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.