Kemenkum NTT kawal Raperbup Sikka agar lebih implementatif
Senin, 28 September 2026 20:01 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba bersama jajaran dan Pemkab Sikka membahas Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Terima Kunci Siap Huni di Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Senin (28/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengawal Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sikka agar memiliki norma yang jelas dan implementatif dalam pelaksanaan program bantuan rumah siap huni bagi masyarakat.
“Harmonisasi bukan hanya persoalan mencermati pasal demi pasal. Ini adalah proses memastikan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak terjadi tumpang tindih norma, dan pada akhirnya dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” Kepala Kanwi Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Senin.
Penjelasan tersebut terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Kabupaten Sikka tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Terima Kunci Siap Huni, yang dilaksanakan di Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Ia menjelaskan Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Terima Kunci Siap Huni merupakan regulasi yang memiliki dimensi pelayanan publik karena berkaitan dengan program bantuan yang manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap norma yang dirumuskan dalam Raperbup dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, pihak-pihak yang terlibat, sasaran penerima manfaat, serta aspek pertanggungjawaban dalam pelaksanaannya.
“Ketika sebuah regulasi mengatur program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, maka norma yang dibangun harus jelas dan operasional. Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi ketika diterapkan masih menimbulkan multitafsir. Di sinilah pentingnya proses harmonisasi,” tegasnya.
Menurut dia, suatu regulasi tidak cukup hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga harus memiliki konstruksi norma yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengharmonisasian Raperbup tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan, kesesuaian, dan keterpaduan dengan sistem hukum nasional.
Proses tersebut mengacu pada Pasal 58, Pasal 97d, dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, pengharmonisasian juga berpedoman pada Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni bersama jajaran melakukan pencermatan terhadap substansi Raperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pencermatan dilakukan untuk memastikan kesesuaian materi muatan Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keterkaitan antarnorma, penggunaan bahasa hukum, serta sistematika dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Proses harmonisasi juga menjadi ruang koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menyempurnakan rumusan norma sebelum Raperbup ditetapkan dan diberlakukan.
“Melalui proses ini, diharapkan Raperbup dapat memiliki konsepsi yang lebih matang, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program, serta meminimalkan potensi terjadinya konflik atau tumpang tindih pengaturan,” kata Silvester.
Kanwil Kemenkum NTT siap memberikan pendampingan dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah memiliki kebijakan dan kebutuhan yang harus diakomodasi dalam regulasi. Sementara itu, kami memastikan agar kebijakan tersebut dirumuskan dalam kerangka hukum yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan nasional. Kolaborasi inilah yang harus terus kita bangun,” ujarnya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.