Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyatakan transformasi digitalisasi layanan mendongkrak kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) di Pulau Dewata karena berperan mendorong perekonomian.
"Kami siap mengayomi dan melindungi secara hukum dan berdampak pada perekonomian, khususnya di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah di sela peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan digitalisasi layanan itu dapat diakses 24 jam melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga memudahkan dan mempercepat pendaftaran.
Eem mengatakan selama periode Januari hingga 18 Agustus 2026, total permohonan kekayaan intelektual (KI) mencapai 8.871 permohonan, meningkat 34,25 persen dibanding periode sama tahun 2025 yang tercatat 6.608 permohonan.
Adapun permohonan KI pada 2026 didominasi hak cipta sebanyak 6.569 permohonan dan merek 2.246 permohonan.
Selain digitalisasi, tambah Kakanwil, keringanan biaya juga menjadi faktor pendorong karena ada kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Kebijakan itu merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi ekosistem industri kreatif Bali agar para seniman memiliki kepastian hukum atas karyanya tanpa terbebani biaya.
"Ini untuk meningkatkan kemajuan UMKM juga, memperingan UMKM. Jadi, kami kawal dan kami dorong manfaatkan peraturan pemerintah ini bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat melalui Kementerian Hukum," ucapnya.
Tidak hanya KI personal, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal juga menunjukkan tren positif dengan masuknya 46 permohonan, naik dibandingkan periode sama tahun 2025 sebanyak 15 permohonan.
Peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pelindungan karya intelektual direspons oleh Kanwil Kemenkum Bali dengan menghadirkan "Galeri Sanga Gumi Bali" sebagai bentuk melestarikan budaya luhur dan kearifan lokal Bali.
Galeri itu menjadi wadah edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI dan kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta dinas terkait yang didokumentasikan dalam bentuk fisik dan juga disajikan secara digital.
Selain itu, Kanwil Kemenkum juga membuka akses ramah terpadu atas hasil karya (Artha Karya) yang inklusif untuk layanan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.