Kemenkumham DKI Bantah Isu Intimidasi kepada Nikita Mirzani

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta buka suara terkait isu dugaan intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu. Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya tekanan.

"Menanggapi pemberitaan terkait Nikita Mirzani saat pemeriksaan mengenai adanya intimidasi yang dilakukan tim pemeriksa dari Kantor Wilayah, kami sampaikan bahwa asal mula kejadian ini adalah adanya unggahan Nikita Mirzani di media sosial terkait komentar dari Jakpus," kata Edi di kantornya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Edi, unggahan tersebut menjadi dasar bagi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan guna melakukan klarifikasi.

"Dari unggahan di media sosial tersebut, Kantor Wilayah membentuk tim pemeriksaan untuk mengklarifikasi kejadian yang dimaksud. Kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas lebih dahulu menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan alat komunikasi ilegal.

"Pada tanggal 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Dari hasil razia tersebut, kami tidak menemukan barang-barang yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi berupa handphone ilegal," ungkapnya.

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Perbesar

Nikita Mirzani. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Setelah razia selesai, tim kemudian meminta keterangan dari Nikita Mirzani untuk mengonfirmasi informasi yang beredar di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Nikita tetap dapat memberikan informasi kepada admin media sosialnya melalui fasilitas komunikasi resmi yang tersedia di rutan.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi atau mengonfirmasi pemberitaan di media sosial atas unggahan yang bersangkutan. Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas," jelasnya.

Terkait isu dugaan intimidasi, Edi membantah keras kabar tersebut. Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

"Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur dan SOP," tegasnya.