AKURAT.CO Rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu lebih dulu menyosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan.
"Agar besaran tarif bisa diterima masyarakat, maka sebelum diterapkan, perlu sosialisasi ke masyarakat dan dilakukan secara bertahap," kata Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, saat dihubungi, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, penyesuaian tarif harus dibarengi peningkatan fasilitas pelayanan. Pemerintah juga perlu memperluas jangkauan angkutan umum hingga kawasan perumahan, serta meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan.
Baca Juga: Tarif Transportasi Umum Jakarta Naik, Syarat Ini Diminta Dipenuhi
"Selain itu, meningkatkan fasilitas pelayanan, penambahan rute hingga kawasan perumahan, keamanan dan kenyamanan," ujarnya.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif integrasi intramoda Transjakarta sebesar Rp5.000 dengan masa berlaku tiga jam. Tarif itu mencakup layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans.
Khusus Mikrotrans, penumpang yang tidak melanjutkan perjalanan dengan BRT atau non-BRT dikenai tarif Rp2.000 per perjalanan. DTKJ juga merekomendasikan penghapusan tarif khusus Rp2.000 pada pukul 05.00-07.00.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemberian Kartu Layanan Gratis kepada 15 kelompok masyarakat. Kelompok itu mencakup ASN dan pensiunan ASN Pemprov DKI, PJLP dan pegawai non-ASN, peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, serta karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Kartu layanan gratis juga diberikan kepada penghuni rusunawa binaan Pemprov Jakarta, Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta, warga ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan sosial, anggota TNI dan Polri, veteran, penyandang disabilitas, serta lansia ber-KTP Jakarta berusia minimal 60 tahun.
Baca Juga: Tarif TransJakarta dan TransJabodetabek Disesuaikan Mulai 1 Januari 2027, Termasuk JakLingko
Kelompok lainnya ialah pengurus rumah ibadah, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu. Untuk Transjabodetabek, DTKJ merekomendasikan tarif Rp10.000 dengan masa berlaku tiga jam. Integrasi layanan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama mencakup integrasi Transjabodetabek dengan Transjakarta, meliputi BRT, non-BRT, Mikrotrans, dan Transbandara. Tahap kedua mencakup integrasi antarmoda dengan Transjakarta, Transbandara, LRT, dan MRT.
Integrasi tersebut membutuhkan penyiapan single platform ticketing dan penyesuaian model bisnis. Langkah itu diperlukan agar integrasi layanan tidak merugikan operator.