Wamena (ANTARA) - Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (KEPPOK) Papua menyebut pendataan orang asli Papua (OAP) secara akurat penting untuk mendukung pembangunan afirmasi yang tepat sasaran di Tanah Papua.
Ketua KEPPOK Papua Velix V Wanggai dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, mengatakan pendataan OAP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus (Otsus) Papua.
“Pendataan akurat OAP diperlukan guna memastikan program afirmasi berjalan tepat sasaran,” katanya.
Menurut Velix, pemerintah daerah provinsi di Tanah Papua, termasuk Papua Pegunungan, perlu menyusun data kependudukan OAP melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan secara terpadu.
Proses pendataan tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk menghasilkan data kependudukan yang akurat.
Ia menjelaskan pendataan OAP di enam provinsi di Tanah Papua perlu mengintegrasikan berbagai sumber data kependudukan, termasuk sensus penduduk, survei penduduk, statistik sektoral, dan pendataan keluarga.
“Pendataan OAP tidak terlepas dari pengembangan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.
Menurut dia, data kependudukan yang terintegrasi dapat menjadi salah satu dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan program Otsus yang berpihak kepada OAP, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Velix menambahkan pendataan OAP di enam provinsi Tanah Papua juga penting untuk disinkronkan dengan program Satu Data Indonesia sehingga dapat memudahkan penyusunan perencanaan pembangunan ke depan.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua, mendukung secara penuh pendataan kependudukan OAP sehingga diperoleh satu data yang akurat mengenai jumlah penduduk dan dapat mendukung realisasi penggunaan dana Otsus,” katanya.
Penyusunan data kependudukan OAP merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KEPPOK: Data akurat OAP kunci program afirmasi tepat sasaran
Pewarta: Yudhi Efendi
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.