Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebagai beban melainkan sebagai harapan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945,” kata dia saat Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kini saatnya warga Jakarta Selatan, khususnya Kecamatan Setiabudi, untuk menggunakan hak akses informasi publik di era digital.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan informasi publik dan informasi yang dipublikasikan melalui website harus akurat, mudah diakses, dan selalu diperbarui, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
“Pembinaan ini menjadi momentum bagi delapan kelurahan di Kecamatan Setiabudi untuk semakin Informatif,” katanya.
Harry juga berharap kapasitas PPID dan para pemangku kepentingan di Kecamatan Setiabudi semakin meningkat lewat pembinaan itu sehingga mampu menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtadho menegaskan bahwa informasi merupakan elemen penting bagi kota global.
Baca juga: KI DKI Jakarta minta 829 badan publik berbenah
Ia mengatakan pemerintah harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
Menurut dia, jika dulu informasi milik badan publik, saat ini informasi adalah hak masyarakat.
“Karena itu kita harus terus berbenah, meningkatkan kapasitas, dan mulai mendigitalisasi arsip agar pelayanan semakin baik," kata Ali.
Adapun Perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heri Hidayat memaparkan teknis pelayanan permohonan informasi publik.
Ia menjelaskan bahwa setiap kelurahan wajib memiliki PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi sekaligus memperkenalkan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan Jala Hoaks, sebagai sarana memperoleh informasi dan klarifikasi hoaks.
Menurut dia PPID merupakan garda terdepan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara langsung.
"Karena itu, setiap kelurahan harus siap memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diikuti unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT dan RW, PKK, Dasawisma, serta perwakilan delapan kelurahan di Kecamatan Setiabudi.
Baca juga: KI DKI perkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT
Baca juga: KI DKI tekankan keterbukaan informasi harus berdampak bagi publik
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.