Ketua Komisi XIII DPR usul UU TPPO direvisi - ANTARA News Ambon, Maluku

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) direvisi karena TPPO telah berkembang menjadi praktik-praktik perbudakan modern yang banyak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dia mengatakan eksploitasi terhadap manusia hari ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak saja, tetapi telah meluas ke praktik kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan berbasis online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” kata Willy di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, korban TPPO tidak hanya WNI yang bekerja di luar negeri, tetapi juga masyarakat yang dieksploitasi di dalam negeri melalui kondisi kerja yang tidak lagi menghormati martabat manusia.

Di saat bersamaan, menurut dia, ada dualitas acuan hukum untuk menangani hal itu, yakni antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dualitas hukum itu membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri.

“Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja un-documented,” katanya.

Maka dari itu, dia memandang sudah saatnya Indonesia melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang.

Revisi UU TPPO, kata dia, tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi juga harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara.

"Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.