Komisi X DPR: Alih status guru PPPK harus jamin karier dan pemerataan

Komisi X DPR: Alih status guru PPPK harus jamin karier dan pemerataan

Jumat, 11 September 2026 21:12 WIB

Image Print

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati. (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan rencana alih status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus menjamin kepastian karier sekaligus memperbaiki pemerataan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata Esti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai perubahan status kepegawaian tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus disertai kepastian hak, penghasilan, masa kerja, dan jalur pengembangan karier bagi guru PPPK.

Selain itu, Esti juga meminta pemerintah menyiapkan anggaran yang memadai untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang akan dialihstatuskan menjadi penuh waktu.

Menurut dia, skema tersebut harus memberikan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dengan penghasilan yang layak.

Komisi X DPR, imbuh dia, akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status tersebut.

Di samping itu, Esti turut meminta pemerintah memberikan afirmasi bagi guru senior yang telah mengabdi bertahun-tahun, terutama mereka yang memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, dan bertugas di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Dia menilai masa pengabdian seharusnya menjadi salah satu dasar afirmasi dalam proses alih status, bukan menjadi hambatan akibat bertambahnya usia selama menunggu penyelesaian status kepegawaian.

Pemerintah dinilai perlu memastikan proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, maupun terputus masa kerjanya.

“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya,” kata dia.

Lebih lanjut Esti meminta pemerintah menyusun peta jalan nasional penataan guru yang memuat kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta kepastian bagi guru PPPK yang tidak masuk kuota PNS.

“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” ucapnya.

Ia berpesan penataan guru harus menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pendidikan nasional.

Kebijakan alih status, Esti menekankan, belum menyelesaikan persoalan apabila hanya menambah jumlah PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026