Komisi XIII DPR soroti jangkauan layanan hukum di wilayah kepulauan NTT

Komisi XIII DPR soroti jangkauan layanan hukum di wilayah kepulauan NTT

Rabu, 22 Juli 2026 18:23 WIB

Image Print

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama kementerian/lembaga mitra dalam rangka kunjungan kerja masa reses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kupang, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Kupang, NTT (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menyoroti strategi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memastikan layanan hukum tetap menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan jaringan internet, saat kunjungan kerja masa reses di Kupang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu, mengatakan isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan sejumlah kementerian serta lembaga mitra di NTT.

Menanggapi sorotan Komisi XIII DPR tersebut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT menerapkan strategi layanan jemput bola dan layanan luring (offline) untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang masih mengalami kendala konektivitas internet.

Menurut dia, strategi tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, notaris, perguruan tinggi, tokoh agama, dan tokoh adat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.

Selain itu, optimalisasi layanan luring dilakukan dengan memberdayakan notaris sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Silvester menyebut Kanwil Kemenkum NTT juga mendayagunakan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh NTT sebagai akses awal masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum.

"Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan sebanyak 2.799 Posbankum atau 81,33 persen telah beroperasi secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sementara itu, 643 Posbankum masih perlu dioptimalkan," katanya.

Ia menjelaskan penguatan layanan hukum juga dilakukan melalui transformasi digital pelayanan administrasi hukum umum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan perlindungan kekayaan intelektual dengan tetap menyesuaikan karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan kunjungan kerja masa reses dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan pelayanan hukum di daerah sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kanwil Kemenkum NTT, di antaranya mengenai strategi pemerataan layanan hukum di wilayah kepulauan, pelayanan kewarganegaraan di wilayah perbatasan dengan Timor Leste, efektivitas Posbankum, perlindungan kekayaan intelektual, harmonisasi peraturan daerah, serta transformasi digital pelayanan hukum.

Adapun seluruh pertanyaan tersebut dijawab jajaran Kanwil Kemenkum NTT melalui paparan dalam rapat dengar pendapat.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.