Korlantas: Blokir Kendaraan Imbas Langgar ETLE Bisa Diurus di Samsat

Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri menyiapkan layanan bagi kendaraan yang terkena pemblokiran akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar dapat diurus langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan layanan tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kendaraan yang terkena blokir ETLE.

"Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi," kata Made Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Made Agus, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.

Lewat layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur. Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

"Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan," tutur dia.

Karenanya, Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.

Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan pelayanan langsung di Samsat, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.

Korlantas Polri turut mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.

Pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE di Samsat akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.

(dis/dal)