Kortastipidkor Sita Aset Bupati Gowa Senilai Rp 5,5 Miliar, Ada 2 Rumah dan Satu Mobil

Sabtu, 26 September 2026 - 10:15 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan bangunan gedung, dengan total nilai aset sekitar Rp5,5 miliar.

Baca Juga

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Brigjen Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan sejumlah aset bernilai ekonomi ini dilakukan guna kepentingan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, Sulsel, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumen kepemilikannya.

"Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," ujarnya.

Baca Juga

Aset yang ketiga, penyidik menyita satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Indra menambahkan langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidikan yakni memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka.

"Perlu diketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Terkait kapan pemeriksaan HT sebagai tersangka, Ketua Tim yang juga Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto mengatakan segera mungkin pemeriksaan dijadwalkan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan secara gabungan dengan Polda Sulsel.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada tahun 2025 sampai dengan 2026.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Halaman Selanjutnya

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan TPPU.