KPK: Bupati Lombok Barat Tak Cantumkan Aset 55 Tanah di LHKPN

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, tidak melaporkan kepemilikan aset 55 bidang tanah ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ [Lalu Ahmad Zaini] yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).

Budi mengatakan penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat.

Mengacu pada situs e-LHKPN KPK, Lalu Ahmad melaporkan harta kekayaan terakhir kali pada 26 Januari 2026 saat menjabat bupati. Total harta kekayaan senilai Rp25.567.639.655.

Pilihan Redaksi

  • Polri: Kasus Pembiayaan Batu Bara Beda dengan Perkara Blackout Febrie
  • KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Kasus Korupsi
  • Bupati Lombok Barat Diduga Terima Uang Miliaran hingga Tas Hermes

Lalu Ahmad yang baru saja dipecat oleh Partai Amanat Nasional (PAN) imbas kasus dugaan korupsi ini mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Dia mencantumkan kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya dengan nilai keseluruhan Rp14.592.030.000.

Dia juga tercatat mempunyai aset kendaraan senilai Rp1.280.000.000. Rinciannya terdiri Mobil Toyota Avanza 1,3 G AT Tahun 2019, hasil sendiri, Rp95.000.000; Motor Honda Scoopy 110 CC Tahun 2021, hasil sendiri, Rp10.000.000; Mobil Toyota Alphard Tahun 2023, hasil sendiri, Rp900.000.000; dan Mobil Honda HRV 1,5 L Tahun 2024, hasil sendiri, Rp275.000.000.

Selain itu, Lalu Ahmad yang memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang- perusahaan air minum daerah di Lombok Barat- juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp557.500.000 serta kas dan setara kas Rp9.138.109.655.

KPK menetapkan Lalu Ahmad bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

(ryn/isn)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]