KPK dan Yaqut Cholil siap buka-bukaan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji
Selasa, 14 Juli 2026 16:29 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap buka-bukaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pada tahap persidangan nanti, tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka, bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, hingga alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, hal tersebut nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK secara lengkap dan terbuka.
Selain itu, kata Budi, KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan JPU terhadap Yaqut dan tiga orang terdakwa lainnya.
Pada kesempatan berbeda, Yaqut Cholil meminta masyarakat bersabar terkait buka-bukaan kasus korupsi kuota haji tersebut.
"Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebelum memasuki mobil tahanan.
Baca juga: KPK dalami dugaan pemberian Rp100 juta ke Gus Miftah
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dan Yaqut siap buka-bukaan dalam sidang kasus kuota haji
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.