Saeful Anwar
| 1 Oktober 2026, 00:18 WIB

KPK menghadirkan Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026). - Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam lanjutan sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda permintaan keterangan para saksi tersebut. Salah satunya yakni Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.
"Benar. Dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Saudara FHM, selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10/2026)," ujarnya, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain Fuad, JPU KPK juga akan menghadirkan Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri, yang akan dimintai keterangan terkait informasi fee kuota tambahan kepada anggota Kesthuri.
Saksi lainnya yakni Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), serta Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora.
Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Firman Taufik, dari PT Turisina Buana/Himpuh, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur.
Pemeriksaan Ahmad Taufiq berkaitan dengan barang bukti nomor 1577 dan 1660.
Selanjutnya, JPU akan memeriksa Muhammad Farid Al-Jawi, dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).
Budi mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian perkara yang sedang berjalan di persidangan.
"Keterangan saksi tentunya diperlukan untuk mendukung proses pembuktian perkara, yang nantinya akan dinilai oleh Majelis Hakim secara objektif," ujarnya.