KPK kembali periksa Yuddy Renaldi terait kasus Bank BJB
Rabu, 9 September 2026 16:10 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). KPK kembali memeriksa Yuddy Renaldi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar, Yuddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK memeriksa Yuddy Renaldi dalam kapasitasnya sebagai saksi, atau bukan sebagai tersangka seperti pada pemeriksaan 13 Agustus 2026.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit.
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.