Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe
Ultimatum tersebut dilayangkan setelah kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk ketiga kalinya pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan tidak boleh dijadikan alibi untuk menghambat penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan berikutnya. Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, keterangan Rudy Tanoe sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas konstruksi hukum, termasuk peran para pihak yang terlibat.
Rudy Tanoe sebelumnya telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025.
Meski KPK belum merilis nama tersangka secara resmi ke publik, status tersangka Rudy Tanoe terungkap melalui dua kali upaya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang seluruhnya ditolak hakim.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar ini, KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya yakni Dirut PT DRL 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan mantan Ditjen Dayasos Kemensos Edi Suharto.
Adapun dua korporasi yang turut terseret sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics. KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe hingga 12 Agustus 2026.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.