REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7) malam. Penitipan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah menerima surat permintaan perbantuan penitipan penahanan dari Kejagung. "Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Meskipun demikian, Ely mengaku tidak dapat memastikan tanggal pasti penerimaan surat tersebut. "Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan," ujarnya. Ia memastikan surat itu telah disampaikan secara resmi oleh Kejagung dan diteruskan kepada pimpinan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status penahanan Febrie Adriansyah. Ia menyebutkan bahwa masa penitipan penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari pertama. "Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Budi juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan. Mantan Jampidsus itu akan menempati sel biasa seperti tahanan lainnya. "Sel biasa. Semuanya sama di sini," tegasnya.
Budi Prasetyo menyebut dilakukan penahanan terhadap Febrie untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Durasi penahanan itu bisa diperpanjang nantinya.
"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," kata Budi pada Sabtu (25/7/2026).
KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejagung baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara Febrie. Sebab dalam kerangka koordinasi dan supervisi KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini.
"Ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK berkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka sodara FA," ujar Budi.
KPK juga memastikan koordinasi dan supervisi ini berpedoman pada Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 dimana salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga kegiatan koordinasi dan supervisi ini bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum.
"Karena tentunya sebelumnya juga banyak perkara-perkara yang kami koordinasikan kami supervisi, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian," ujar Budi.
Sebelum ditahan, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung dan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan merasa dirinya dikriminalisasi.
Sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. Kedatangannya menandai dimulainya masa penahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
sumber : Antara