KPU: Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan Juni 2027
Selasa, 1 September 2026 20:01 WIB
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027 sehingga penyelenggara memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Mellaz dalam Forum Populi 2026 bertajuk "Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu" yang digelar Populi Center diikuti daring di Jakarta, Selasa.
Menurut Mellaz, persoalan utama saat ini bukan lagi ada atau tidaknya evaluasi, melainkan bagaimana berbagai catatan dari penyelenggara pemilu, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, hingga organisasi masyarakat sipil dapat disusun menjadi prioritas yang jelas sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Terkait rekrutmen penyelenggara, Mellaz memastikan pembentukan tim seleksi tidak bermasalah. Ketentuan pembentukan tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir masih berlaku berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan proses pembentukan tim seleksi diperkirakan dimulai September 2026.
"Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR," kata Mellaz.
Mellaz mengingatkan agar pola pembahasan UU Pemilu pada 2016-2017 tidak terulang. Saat itu, DPR belum mencapai kesepakatan internal untuk menyerahkan satu draf resmi versi DPR sehingga inisiatif pembahasan kemudian berada di tangan pemerintah.
UU Nomor 7 Tahun 2017 dibahas sekitar enam hingga tujuh bulan, termasuk sepanjang bulan Ramadhan, kemudian disahkan pada Agustus 2017 dan langsung diterapkan pada Pemilu 2019.
Penerapan tersebut menghadapi sejumlah persoalan. Evaluasi Pemilu 2019 mencatat lebih dari 2.500 TPS gagal melaksanakan pemungutan suara tepat waktu akibat persoalan logistik, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap berlangsung hingga tiga kali..
Mellaz mengatakan persoalan tersebut berhasil ditekan pada Pemilu 2024. Jumlah petugas yang meninggal turun menjadi sekitar 100 orang, sedangkan TPS yang gagal melaksanakan pemungutan suara tepat waktu turun menjadi sekitar 600 TPS, sebagian akibat banjir di Jawa Tengah pada 14 Februari 2024.
Meski demikian, Mellaz mencatat sejak 2017 hingga 2026 terdapat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan UU Pemilu yang belum seluruhnya diadopsi melalui perubahan formal undang-undang.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat kepastian hukum adalah metode alokasi kursi DPR dan DPRD. KPU telah menyimulasikan lima hingga enam metode, antara lain d'Hondt, Jefferson, Webster, Sainte-Laguë, dan Huntington-Hill, serta sejumlah skenario pembagian proporsional.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menilai pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029 sudah terlambat jika dibandingkan dengan pola pembentukan lima undang-undang pemilu sebelumnya. Ia mendorong pembahasan difokuskan pada pelaksanaan putusan MK yang belum diadopsi.
Akademisi UPN Veteran Jakarta Luky Djani menilai revisi UU Pemilu membutuhkan keseimbangan kekuatan di antara faksi-faksi elite, sedangkan Direktur Program Populi Center Azriansyah menekankan keterbukaan dan penurunan hambatan masuk bagi pemain baru dalam kontestasi politik.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026