Kuasa hukum dukung polisi bongkar sumber uang palsu dolar Singapura
Kamis, 10 September 2026 09:04 WIB
Petugas kepolisian berada di dekat tumpukan uang palsu saat melakukan penggerebekan di Taman Tekno Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (22/8/2026). ANTARA FOTO/Mayra Izzah/YU
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Steven meminta penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang menerima atau terakhir memegang 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura atau senilai 340.000 dolar Singapura yang diduga palsu.
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mendukung kepolisian menelusuri lebih jauh sumber uang tersebut, termasuk pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang sebelum akhirnya berada di tangan Steven.
Steven diketahui saat ini ditahan di Singapura terkait dugaan perkara pemalsuan dan peredaran uang tersebut.
Menurut dia, penelusuran asal-usul dugaan uang palsu tersebut menjadi penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Ia menilai jika uang tersebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura maka penyidik perlu mencari tahu dari mana uang itu berasal dan bagaimana peredarannya hingga sampai kepada Steven.
"Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang, tapi harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya," ujar Yosia.
Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian tersebut.
Bukti yang diserahkan, kata Yosia, di antaranya dokumen dari otoritas Singapura mengenai uang yang diamankan, keterangan jumlah 34 lembar berikut nomor seri masing-masing uang serta bukti komunikasi dan rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan proses penyerahan uang.
Menurut dia, bukti tersebut dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan keterangan para pihak sekaligus menelusuri mata rantai peredaran uang.
Kuasa hukum lainnya, Arizona Sitepu menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, rangkaian perkara tersebut bermula dari satu lembar 10.000 dolar Singapura yang diterima Steven dari pihak yang disebut memiliki hubungan dengan AN.
Steven kemudian membawa uang tersebut ke Singapura untuk mencoba menukarkannya. Setelah itu, Steven kembali menerima uang pecahan serupa hingga jumlah keseluruhannya disebut mencapai 34 lembar atau 340.000 dolar Singapura.
Arizona menyebut terdapat bukti berupa rekaman video mengenai penyerahan uang tersebut. Pihak yang menyerahkan uang juga disebut menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.
Sebagian uang kemudian dibawa ke Singapura dan berujung pada pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Arizona menilai rangkaian tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut asal-usul uang, bukan semata-mata melihat posisi Steven sebagai orang yang sempat membawa atau menguasai uang tersebut.
"Yang paling penting sekarang adalah sumber uangnya. Siapa yang pertama memberikan, dari mana diperoleh, dan bagaimana uang itu bisa berjumlah 34 lembar," katanya.
Perkara tersebut saat ini masih ditangani Polres Tangerang Selatan dan berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang tersebut.
Kepolisian juga masih mendalami keterangan saksi-saksi lainnya dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai WNI yang berada di negara tersebut.
“Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura,” kata Boy.
Dengan demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026