"Prinsipnya sederhana, aset negara harus diselamatkan, diamankan, dan ditatausahakan. Tidak boleh aset yang berada dalam tanggung jawab negara kemudian dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan, atau diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu," jelasnya, kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Menurut Alwanih, langkah UIN Jakarta melakukan penataan dan pengamanan aset di SIP Pamulang bukan merupakan pengambilalihan aset milik pihak lain secara sewenang-wenang. Melainkan bagian dari kewajiban institusi dalam menjaga aset yang tercatat dan berada dalam lingkup tanggung jawab negara.
Ia juga menegaskan bahwa publik perlu melihat status Yayasan Syarif Hidayatullah berdasarkan dokumen hukum terbaru.
Perubahan akta dan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah telah dimasukkan dan dicatat dalam administrasi hukum pemerintah. Karena itu, kewenangan untuk bertindak dan mengatasnamakan yayasan harus merujuk pada dokumen hukum dan administrasi terbaru tersebut.
Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta: Panen Raya Karawang Cermin Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
"Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah pada Mei 2026. Dengan adanya perubahan kepengurusan dan pencatatan administrasi hukum tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah," terangnya.
Hal tersebut perlu diluruskan karena pernyataan seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai pernyataan resmi badan hukum yayasan.
"Legal standing harus dilihat dari akta, keputusan organ yayasan, serta pencatatan administrasi hukum yang berlaku. Bukan semata-mata berdasarkan siapa yang tampil atau berbicara di ruang publik," kata Alwanih.
Andi Syafrani Tidak Memiliki Dasar Mengaku Ketua Dewan Pembina
Terkait Andi Syafrani, yang dalam konferensi pers Jumat (28/8/2026) malam mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah, Alwanih menegaskan klaim tersebut juga harus dilihat berdasarkan ketentuan dan dokumen yayasan.
"Jabatan Ketua Dewan Pembina berdasarkan ketentuan yang berlaku melekat secara ex officio pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Karena itu, tidak dapat seseorang mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah," jelasnya.
Ia meminta masyarakat membedakan antara badan hukum Yayasan Syarif Hidayatullah dengan pihak-pihak yang pernah menjadi pengurus atau mengaku memiliki kewenangan mewakili yayasan.
Baca Juga: Pesantren Ramah Lingkungan: Riset PPIM UIN Jakarta Ungkap Transformasi Hijau di Dunia Pesantren
"Yang menentukan kewenangan bukan klaim pribadi, tetapi dokumen hukum dan administrasi badan hukum yang berlaku," ujarnya.
Aset Negara Tidak Boleh Berubah Menjadi Klaim Pribadi
Alwanih mengatakan, persoalan SIP Pamulang tidak cukup dilihat dari siapa yang selama ini menguasai aset secara fisik atau mengklaim pernah membiayai pembangunan.
Status aset, menurutnya, harus ditelusuri melalui riwayat perolehan, sumber pembiayaan, penggunaan fasilitas pemerintah, pencatatan administrasi, serta dasar hukum pengelolaannya.
"Kalau suatu aset tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka ada kewajiban untuk mengamankan dan menatausahakannya. Penguasaan fisik oleh pihak tertentu tidak otomatis mengubah status hukum aset tersebut," katanya.
Ia menegaskan UIN Jakarta berkepentingan mencegah terjadinya situasi ketika aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara perlahan diposisikan sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu.
"Jangan sampai karena aset itu selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak tertentu, kemudian muncul anggapan bahwa aset tersebut otomatis menjadi milik mereka. Status aset harus dibuktikan berdasarkan dokumen," ujar Alwanih.
Dua Hyundai Stargazer Tercatat sebagai Aset UIN
Alwanih mencontohkan dua unit mobil Hyundai Stargazer yang turut dipersoalkan dalam polemik SIP Pamulang.
Baca Juga: Survei PPIM UIN Jakarta: Mayoritas Warga NU Setuju soal Pengelolaan Tambang
Menurutnya, kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta melalui Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka UIN memiliki kewajiban memastikan kendaraan itu berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan Barang Milik Negara," katanya.
Karena itu, langkah pengamanan kendaraan yang tercatat sebagai aset UIN tidak dapat serta-merta disebut sebagai pengambilan aset milik yayasan.
"Justru UIN memiliki kewajiban mengamankan aset negara yang berada dalam tanggung jawabnya," katanya.
UIN Siap Buktikan dengan Dokumen
Alwanih menegaskan UIN Jakarta tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui perang pernyataan di media.
"UIN Jakarta siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kalau ada pihak yang memiliki bukti hukum berbeda, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan SIP Pamulang secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim sepihak.
"Yang harus kita jaga adalah aset negara dan keberlangsungan pendidikan. Aset negara harus diselamatkan, dikelola secara akuntabel, dan digunakan sesuai peruntukkannya," demikian Alwanih.