Bekasi (ANTARA) - Mendengar kata pajak sering kali langsung membuat banyak orang merasa cemas dan ragu. Urusan menghitung angka, mengisi laporan SPT tahunan, hingga merespons surat imbauan dari kantor pajak memang terkadang cukup menyita waktu dan menguras pikiran.
Kondisi ini dirasakan oleh hampir semua kalangan, mulai dari pemilik usaha besar, pelaku usaha mikro, hingga pekerja profesional dan karyawan biasa. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang makin kompleks, hadirnya seorang Kuasa Pajak menjadi penolong utama.
Keberadaan perwakilan resmi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk menyerahkan segala urusan administrasi perpajakan kepada pihak yang tepat, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan aktivitas utama atau mengembangkan bisnis tanpa terganggu oleh kerumitan administrasi perpajakan.
Demi menciptakan tata kelola administrasi yang lebih modern, transparan, dan relevan dengan perkembangan zaman, pemerintah menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.
Regulasi baru ini dirancang untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014, yang dinilai sudah tertinggal dan kurang mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
Meski demikian, masyarakat dan para pelaku usaha tidak perlu merasa panik atau terburu-buru. Pemerintah menetapkan bahwa regulasi baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2027.
Sepanjang masa peralihan hingga akhir Desember 2026, aturan lama dalam PMK Nomor 229 Tahun 2014 masih dinyatakan berlaku penuh. Periode transisi yang cukup panjang ini memberikan ruang bagi Wajib Pajak, konsultan, maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk mempelajari perubahan aturan, menyesuaikan strategi penunjukan kuasa, serta merapikan seluruh persyaratan administratif yang diperlukan.
Perubahan yang paling mencolok dan mendasar dari regulasi baru ini terletak pada pengelompokan pihak-pihak yang secara legal dapat ditunjuk untuk mewakili Wajib Pajak.
Pada aturan lama, pilihan perwakilan dibuat sangat kaku dan terbatas, yakni hanya mencakup konsultan pajak resmi atau karyawan internal perusahaan yang mengantongi sertifikat keahlian perpajakan seperti brevet. Melalui aturan baru nanti, pemerintah membuka akses penunjukan kuasa secara lebih inklusif dengan membaginya menjadi tiga kelompok utama.
Kelompok pertama adalah Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik konsultan pajak. Kelompok kedua adalah Keluarga, yang meliputi pasangan pernikahan yaitu suami atau istri, serta kerabat sedarah maupun semenda hingga derajat kedua.
Sementara kelompok ketiga disebut sebagai Pihak Lain, yang mencakup siapapun selain keluarga dan konsultan pajak, sepanjang mereka telah memegang dokumen berupa Surat Keterangan Kompetensi dan Surat Keterangan Terdaftar.
Terlepas dari kelompok mana penerima kuasa tersebut berasal, Wajib Pajak wajib membekali Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus yang merinci ruang lingkup urusan perpajakan yang dikuasakan serta jangka waktu wewenang yang diberikan.
Pembaruan aturan ini membawa angin segar serta berbagai dampak positif yang nyata, terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selama ini, banyak pengusaha kecil merasa keberatan apabila harus mengeluarkan biaya besar untuk menyewa jasa konsultan profesional hanya demi mengurus kewajiban pajak yang relatif sederhana.
Kehadiran kategori keluarga menjadi solusi yang sangat praktis dan hemat biaya, karena anggota keluarga dekat kini diakui secara ketentuan untuk mengurus perpajakan usaha keluarga tanpa perlu menunjukkan ijazah atau sertifikat keahlian pajak formal.
Di sisi lain, bagi masyarakat di luar kelompok keluarga yang ingin membantu Wajib Pajak sebagai Pihak Lain, regulasi baru ini mewajibkan mereka untuk mengantongi Surat Keterangan Kompetensi dan Surat Keterangan Terdaftar dari lembaga independen terkait.
Syarat ganda ini menjadi jaminan bahwa meskipun akses perwakilan dipermudah, kualitas, kompetensi, dan integritas pihak yang ditunjuk tetap berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Pajak.
Di tengah perubahan kriteria penerima kuasa ini, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana nasib para staf atau karyawan di sebuah perusahaan. Pengoperasian tugas-tugas teknis perpajakan harian sejatinya tidak akan terganggu. Perusahaan tidak perlu khawatir mengenai penghapusan kualifikasi karyawan ber-brevet dari daftar Kuasa Pajak resmi.
Hal ini dikarenakan karyawan biasa tetap diberikan legalitas penuh untuk menjalankan fungsi operasional rutin perusahaan. Staf perpajakan internal tetap berhak menandatangani faktur pajak, menerbitkan bukti pemotongan, menerima surat perintah pemeriksaan, memberikan penjelasan saat pemeriksaan, hingga menghadiri undangan klarifikasi atas surat imbauan dari
kantor pajak. Untuk menjalankan seluruh rangkaian tugas rutin tersebut, karyawan tidak dituntut memiliki Surat Keterangan Terdaftar maupun Surat Kuasa Khusus.
Kendati demikian, perlu dipahami oleh setiap Wajib Pajak yang berniat mempercayakan urusannya kepada perwakilan bahwa penunjukan Kuasa Pajak—baik itu dari kalangan konsultan pajak, keluarga, maupun pihak lainnya—hanyalah bentuk perwakilan untuk membantu menyelesaikan prosedur administrasi perpajakan.
Kuasa Pajak pada dasarnya bukanlah pemikul risiko akhir dari seluruh proses tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan data, ketidaksesuaian laporan, atau sanksi administrasi hingga sanksi hukum, maka seluruh tanggung jawab dan risikonya tetap melekat penuh pada diri Wajib Pajak itu sendiri.
Dengan sisa waktu masa transisi yang ada hingga akhir tahun 2026, setiap Wajib Pajak diimbau untuk segera mengevaluasi kembali tata cara penunjukan perwakilan pajaknya. Memahami esensi utama PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menekankan pada kemudahan, kepastian hukum, kompetensi, dan integritas akan membantu menciptakan administrasi yang tertata dengan baik.
Pada akhirnya, kepatuhan perpajakan yang dikelola secara cermat dan sesuai dengan aturan terbaru akan memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Oleh Astriana Widyawirasari, penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat II
Pewarta: Astriana Widyawirasari
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.