KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

Baca Juga

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan pihaknya aktif memantau penanganan perkara kasus Nadiem Makarim di pengadilan umum dan Andrie Yunus di pengadilan militer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi disamping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga

Dia menyebut KY telah menerima dan memproses kedua laporan tersebut. Saat ini, kedua laporan dari perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. 

"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ungkap dia.

Baca Juga

Abhan menuturkan, KY akan melakukan kajian lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan pada pihak. Sebab, pemanggilan tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.

"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," tutur dia.

Tapi, Abhan melanjutkan, pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.

Terkait dugaan pelanggarannya, Abhan mengatakan, untuk laporan Nadiem Makarim dugaannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan yakni ada 12 poin dugaan pelanggaran. Tapi untuk membuktikan pelanggarannya apa saja menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.

Pada Selasa, 6 Juli 2026, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).

Halaman Selanjutnya

Keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardianto. Sementara itu, Andrie Yunus, melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa, 19 Mei 2026. (Ant)