Lahan Produksi Pangan RI Makin Sempit, Begini Rencana Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia menghadapi persoalan pangan yang serius di masa depan. Hal tersebut berasal dari penurunan kualitas lahan untuk pangan dan air bersih.

Undang-Undang No.59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional tahun 2025-2045 mengatakan bahwa daya dukung lahan dan air dalam menopang ketahanan pangan semakin menurun.

"Ketersediaan dan kualitas lahan untuk penyediaan pangan mengalami penurunan. Ketersediaan lahan mengalami tekanan dengan semakin meningkatnya alih fungsi lahan pangan ke penggunaan lain," tulis UU tersebut dikutip pada Senin (21/9/2026).

Disebutkan juga bahwa ketersediaan dan pasokan air untuk penyediaan pangan akan menurun, terutama akibat persaingan dengan penggunaan lain.

Penurunan kualitas lahan dan air juga berdampak nyata pada menurunnya daya dukung untuk penyediaan pangan. Selain itu, menurunnya keanekaragaman hayati berdampak pada penurunan keragaman sumber pangan.

"Nantinya, potensi kerentanan pangan di beberapa wilayah perlu diwaspadai."

Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Eka Chandra Buana menjelaskan dalam menghadapi tantangan kualitas lahan pangan yang menurun diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.

Kuncinya, ujar Eka adalah perlunya keterpaduan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pusat dan daerah. Hal ini untuk menata ruang pertanian dan perkebunan sebagai sumber lahan pangan Indonesia.

Selain itu juga untuk mempertahankan lahan pertanian dan perkebunan agar tetap bisa menjadi sumber daya dalam ketahanan pangan masyarakat.

"Merencanakan tata ruang wilayah itu jadi penting. Mana spot-spot mana, dan dari situlah kita bisa mengatur mana kawasan yang bisa dilakukan untuk pertanian, mana yang, untuk yang pariwisata dan lain-lain," kata Eka Chandra saat melakukan audiensi dengan CNBC Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta pada Rabu (16/9/2026).

Eka mencontohkan bagaimana pemetaan ruang untuk pertanian memiliki dampak langsung di Bali. Saat pandemi Coid-19 dan pariwisata Bali terpukul, Eka melihat penopang ekonomi masyarakat Bali adalah sektor pertanian. Dampaknya adalah adanya perpindahan sumber daya manusia dari sektor pariwisata ke pertanian.

Fenomena tersebut, jelas Eka menjadi pembelajaran bagi Bali dalam hal diversifikasi sektor perekonomian.

Namun, rencana tanpa pengawasan bagi Eka belum cukup menahan alih fungsi lahan pertanian sebagai fungsi sosial, menjadi fungsi lain. Perlu ada kepatuhan dan pengawasan hukum yang ketat untuk menjaga lahan ketahanan pangan.

"Jadi, kepatuhan RTRW menjadi penting dan itu akan menjadi konsen bahwa kalau tidak patuh ya siap-siap hukum yang lain," ujarnya.

(ras/mij) [Gambas:Video CNBC]